Monday, September 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Kembali Ditunda

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 14.58
sidang_gugatan_rp125_triliun_terhadap_wapres_gibran_kembali_ditunda

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra saat diwawancarai wartawan. (foto:tribunnews/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), batal dilanjutkan karena tim kuasa hukum Gibran lupa membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) klien mereka.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menegaskan, persidangan tidak bisa berjalan karena dokumen dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

“KTP T1 (Tergugat I/Gibran) belum ada. Untuk berperkara di pengadilan, dokumen pribadi tergugat dan penggugat wajib lengkap. Aturan ini sudah baku dan tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Budi memerintahkan kuasa hukum Gibran untuk membawa dokumen tersebut pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Senin (22/9/2025). “Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” tambahnya.

Salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra dari AK Law Firm, membenarkan hal itu. “Yang kurang hanya KTP dari tergugat (Gibran). Kalau kami sudah lengkap semua. Fotokopi nanti akan kami bawa,” ujarnya.

Diketahui, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi, untuk menghadapi gugatan ini. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU RI. Ia menilai ada perbuatan melawan hukum terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Subhan, ijazah SMA dan S1 luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menyebutkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat di Indonesia.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:

- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 tidak sah.

- Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil Rp10 juta dan immateriil Rp125 triliun.

- Memerintahkan dana tersebut disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sidang perdana pada 8 September lalu juga sempat diwarnai polemik. Subhan keberatan karena Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurutnya, JPN tidak berwenang karena gugatan ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan sebagai pejabat negara. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN