Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025: Cakupan, Syarat, dan Mekanisme Pencairan

journalist-avatar-top
Sabtu, 2 Agustus 2025 08.55
bantuan_insentif_guru_nonasn_2025_cakupan_syarat_dan_mekanisme_pencairan_

Ilustrasi, Bantuan Insentif Guru Non-ASN. (foto:ai/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis kebijakan terbaru mengenai insentif untuk guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) tahun 2025.

Kebijakan ini mencakup perluasan cakupan penerima, penyesuaian kriteria, perubahan besaran tunjangan, serta sistem pencairan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

1. Cakupan Penerima

Guru Formal Non-ASN

- 2024: Sekitar 67.000 guru menerima insentif.

- 2025: Meningkat drastis menjadi 341.248 guru, dengan prioritas untuk mereka yang belum bersertifikat pendidik dan terdata dalam sistem Dapodik.

Guru PAUD/RA Non-Formal

- Kriteria tetap mengacu pada:

* Pengelola Kelompok Bermain (KB)/Taman Penitipan Anak (TPA)

* Pengalaman minimal 13 tahun

* Pendidikan minimal SMA/SMK

* Belum bersertifikat pendidik.

2. Perubahan Kriteria Utama

- Kriteria tahun 2024 ditetapkan masa kerja ≥ 17 tahun. Pada tahun 2025 kriteria ini dihapus, Cukup memiliki ijazah D4/S1 dan NUPTK.

- Pengusulan melalui SIM-ANTUN dan Terdata di Dapodik & memiliki beban kerja sah yang menjadi kriteria tahun 2024, tetap disyaratkan tahun 2025.

- Kriteria pengusulan melalui SIM-ANTUN pada tahun 2024 dihapus, Verifikasi otomatis dari Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen GTK.

Syarat tambahan tahun 2025:

- Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos

- Tidak menerima tunjangan sejenis dari BPJS Ketenagakerjaan

- Tidak bertugas di SPK atau Sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Besaran dan Mekanisme Pencairan

Tahun 2024

- Total: Rp 3,6 juta per tahun (dibayarkan Rp 1,8 juta per semester)

Tahun 2025

- Rp 2,1 juta dibayarkan sekali pada periode Agustus–September 2025

Prosedur:

- Puslapdik membuat rekening atas nama masing-masing guru

- Dana langsung ditransfer ke rekening tersebut

- Aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026

- Jika tidak diaktivasi, dana dikembalikan ke kas negara

Catatan untuk Guru PAUD/RA:

- Masih melalui dinas pendidikan setempat

- Nominal tetap: Rp 2,4 juta/tahun

- Pengusulan menggunakan sistem SIM-ANTUN.

4. Jadwal dan Tahapan Sinkronisasi Data

- Verifikasi data Dapodik oleh Puslapdik, Ditjen GTK, dan Kemenag (untuk PAUD/RA)

- Pengumuman daftar awal penerima untuk klarifikasi

- Pencairan dana: Agustus–September 2025

- Batas aktivasi rekening: 30 Januari 2026.

5. Sorotan Poin Kritis

- Inklusivitas lebih tinggi: Syarat masa kerja dihapus, membuka peluang bagi guru muda dan baru

- Tenggat aktivasi rekening yang hanya 5 bulan perlu diimbangi dengan sosialisasi yang kuat

- Penurunan nominal dari Rp 3,6 juta ke Rp 2,1 juta, meskipun jumlah penerima hampir 5 kali lipat

- Verifikasi data lintas lembaga (Kemensos, BPJS) memperkecil risiko duplikasi, tapi menambah beban administrasi.

6. Tantangan dan Rekomendasi

- Transparansi data: Perlu akses real-time bagi guru untuk memantau status verifikasi mereka

- Distribusi adil: Pengawasan agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah

- Keberlanjutan anggaran: Pemerintah perlu mengkaji ulang skema tunjangan profesional agar dapat terus meningkatkan kesejahteraan guru

- Cross-check database: Koordinasi lintas instansi penting untuk mencegah tumpang tindih insentif antara guru ASN dan non-ASN

Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru

Kebijakan Insentif Guru Non-ASN 2025 mencerminkan upaya peningkatan kesejahteraan guru melalui cakupan yang lebih luas dan verifikasi data yang terintegrasi. Walaupun nominal per penerima menurun, peningkatan jumlah penerima dan efisiensi sistem menjadi langkah positif.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada validitas data, efektivitas sosialisasi, serta transparansi dan pengawasan distribusi di lapangan. Demikian dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (2/8/2025). (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN