Kemkomdigi Bekukan Izin TikTok, Layanan Masih Dapat Diakses Publik

Ilustrasi TikTok. (foto:ap/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd tidak akan mengganggu layanan aplikasi tersebut.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” ujar Alexander kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, selama masa pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meskipun secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar.
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok karena dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau yang dijalankan oleh pihak swasta.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
Ia menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya.
Alexander memastikan bahwa pihaknya bersama TikTok telah melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik. “TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.
Ia menambahkan, apabila TikTok memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, maka Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.
Sementara itu, TikTok melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi.
Baca Juga: Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok
“Tiktok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).
TikTok juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif. Platform tersebut berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan sistemnya aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pantauan hingga Sabtu (4/10/2025) sore, aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal, termasuk penayangan konten dan fitur siaran langsung (live streaming).
Sebelumnya, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. atas dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas siaran langsung selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Alexander menjelaskan, pembekuan ini terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian daring. Pemerintah meminta TikTok menyerahkan data mencakup informasi lalu lintas, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data,” ujar Alexander.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut karena adanya kebijakan internal terkait penanganan permintaan data.
Alexander menegaskan bahwa permintaan data tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
“Dengan demikian, TikTok dinilai telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya. (**/hm16)