Diduga Tangkap Lepas 11 Terduga Pelaku Judi Dadu di Tigalingga, Polres Dairi Disorot

Kantor Polres Dairi yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (foto:dokpolresdairi/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polres Dairi tengah menjadi sorotan publik setelah beredar kabar adanya dugaan “tangkap lepas” terhadap 11 orang terduga pelaku judi dadu dari Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga.
Penangkapan itu disebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Kuta Bunga, Desa Lau Bagot. Para terduga pelaku diamankan petugas menggunakan mobil pribadi dan double cabin, sebelum dibawa ke Polres Dairi.
Namun, Sabtu (4/10/2025) siang, muncul isu bahwa ke-11 orang tersebut telah dilepaskan. Dugaan adanya imbalan uang dalam proses pelepasan pun mencuat di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Sarpras PT Gruti, Polres Dairi Akan Periksa 13 Orang Sebagai Saksi
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, saat dikonfirmasi Mistar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar ada penangkapan dan diamankan ke Polres Dairi. Ada masyarakat katanya main judi leng, jadi anggota ke sana semalam. Diamankan, rupanya warga itu alasannya cuma main taru-taru (lotre kecil) rokok dan kopi di kedai kopi. Ada tujuh orang, dan sudah kami kembalikan,” jelas Wilson, Sabtu (4/10/2025).
Saat ditanya soal waktu dan lokasi penangkapan, Wilson menyebut kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kedai kopi.
Meski begitu, isu tentang dugaan penerimaan uang dalam proses pelepasan para terduga pelaku masih beredar luas di masyarakat.
Diketahui, sebelas orang terduga pelaku judi dadu tersebut telah dilepaskan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini memunculkan isu tidak sedap yang menyebut adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses pelepasan para terduga pelaku. (hm16)