Curi Hape Tetangga, Pria di Bahorok Langkat Tertangkap Saat Menjual Barang Curian

Pelaku Berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Bahorok. (foto: bayu/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial E (24) di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi setelah ketahuan menjual handphone hasil curian dari rumah tetangganya sendiri.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H, saat dikonfirmasi Sabtu (4/10/2025) siang. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengaku rumahnya dibobol maling.
"Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku yang diketahui mencoba menawarkan handphone hasil curian," ujarnya.
Menurut Kapolsek, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Simpang Empat Bahorok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y21A, 1 unit HP Vivo Y03T, serta uang tunai Rp1.100.000 yang diakui pelaku sebagai sisa hasil penjualan barang curian.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.