Pemanggilan KPK Terhadap Calon Rektor USU Dinilai Tak Gugurkan Hasil Pemilihan

Pemilihan Rektor USU di Auditorium (foto:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Prof. Marlan Hutahaean, menilai polemik pemanggilan KPK terhadap calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, tidak serta merta menggugurkan hasil pemilihan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, mekanisme pemilihan rektor USU telah berjalan sesuai aturan, mulai dari tahapan diskusi hingga pemilihan di Senat Akademik.
Guru Besar UHN tersebut menyebutkan bahwa pemilihan berlangsung normal, dan keunggulan Muryanto membawanya melaju ke tahap pemilihan calon rektor yang akan dibawa ke rapat pleno di Jakarta.
“Dan juga tidak ada kita dengar misalnya secara terbuka keberatan-keberatan dari tujuh yang lain secara terbuka ya, maksudnya, mungkin kalau di belakang itu kita enggak tahu lah,” kata Prof. Marlan kepada Mistar, Sabtu (4/10/2025).
Hal itu, menurutnya, membuktikan bahwa mekanisme pemilihan rektor tidak bertentangan dengan situasi eksternal yang sedang dihadapi.
Menanggapi pemberitaan mengenai rencana pemanggilan paksa KPK terhadap Muryanto, ia menilai hal itu merupakan prosedur hukum yang biasa. Ia menjelaskan, upaya paksa dapat dilakukan jika seseorang dimintai keterangan dan dua kali tidak hadir.
Namun, Prof. Marlan mengingatkan agar publik tidak mendahului proses hukum.
“Ini statusnya kan kita enggak tahu. Sebagai saksi kah, sebagai apakah? Kita kan masih blank ini. Jadi kita nggak boleh berandai-andai,” tuturnya.
“Jadi sebaiknya ikuti saja alurnya. Artinya, kalau nanti memang betul ada pemanggilan upaya paksa itu, ya kita lihat bagaimana prosesnya. Dan ini berlaku untuk siapapun. Bukan karena si A, karena si B, bukan,” ujarnya lagi.
Pro Kontra Jadi Bukti Demokrasi di Kampus
Meski demikian, Prof. Marlan mengakui adanya pro dan kontra dari civitas akademika, termasuk mahasiswa. Forum Penyelamat USU dan sejumlah organisasi kemahasiswaan sebelumnya memprotes proses pemilihan yang dinilai ternodai dengan dugaan pelanggaran etik.
“Adanya pro kontra itu justru menunjukkan demokrasi berjalan. Yang pro kita hormati, yang kontra juga kita hormati. Tapi jangan sampai dugaan-dugaan mengalahkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Yang namanya masih dugaan-dugaan itu kan nggak boleh mengalahkan aturan yang ada. Bagaimana orang masih terduga-duga, terus kita justifikasi bahwa seolah-olah dia sudah salah,” ucapnya lagi.
Terkait kritik mahasiswa yang menyesalkan tidak adanya perwakilan mereka dalam pemilihan rektor, Prof. Marlan menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam statuta USU.
“Itu mekanismenya. MWA ini berisi perwakilan dosen, pegawai dan alumni,” ujarnya.
“Jadi kalau itu yang disuarakan ya statutanya dulu berubah. Gimana caranya, ya lobi-lobi lah supaya ke depan itu unsurnya (mahasiswa) masuk,” katanya lagi.
Ia menambahkan, apabila rektor terpilih nantinya benar menghadapi persoalan hukum, maka tanggung jawab selanjutnya adalah bagaimana ia mampu mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut agar legitimasi kepemimpinannya tidak dipertanyakan.
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan Fokus Tangani Banjir di Kelurahan Mabar Hilir