Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum: Bukti Kebenaran

Pengacara Joko Widodo, Rivai Kusumanegara. (foto: detik)
Jakarta, MISTAR.ID
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi naik ke tahap penyidikan. Pihak kuasa hukum Jokowi menyambut perkembangan ini sebagai langkah penting menuju keadilan.
“Naiknya status perkara ke penyidikan menandakan pengaduan Pak Jokowi memiliki dasar hukum dan unsur pidana,” ujar pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Rivai menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan guna memulihkan nama baik Presiden Jokowi dan memastikan keaslian ijazah diakui secara hukum.
“Dengan langkah hukum ini, Pak Jokowi berharap reputasinya dipulihkan dan ijazahnya dikukuhkan oleh pengadilan. Kami sebagai kuasa hukum akan terus memantau proses ini sampai tuntas, demi kepastian hukum yang adil,” katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Selesai, Desakan Gelar Perkara Dinilai Politis
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi telah memasuki babak baru. Penyidik telah menggelar perkara, Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Salah satu laporan yang dimaksud berasal dari Ir HJW. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan kuat adanya unsur pidana, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.