Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kalender 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Catat Tanggalnya!

Mistar.idJumat, 19 September 2025 19.44
JS
kalender_2026_17_hari_libur_nasional_dan_8_cuti_bersama_catat_tanggalnya

Ilustrasi tanggal merah di kalender. (foto:vecteezy/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Jumat (19/9/2025).

Pratikno menjelaskan, penetapan ini melalui pembahasan di tingkat eselon hingga rapat menteri. "Total hari libur nasional adalah 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari," ujarnya.

Rincian Hari Libur Nasional 2026

1 Januari – Tahun Baru Masehi

16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret – Idul Fitri 1477 Hijriah

3 April – Wafat Yesus Kristus

5 April – Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)

1 Mei – Hari Buruh Internasional

14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah

31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni – Hari Lahir Pancasila

16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI

25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember – Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

Rincian Cuti Bersama 2026

16 Februari – Imlek

18 Maret – Nyepi

20, 23, 24 Maret – Idul Fitri

15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei – Idul Adha

24 Desember – Natal

Menteri PANRB Rini menambahkan bahwa cuti bersama akan berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020. Sementara Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur telah mempertimbangkan keadilan antar umat beragama.

"Islam lima kali, Kristen empat kali, Hindu, Buddha, dan Konghucu masing-masing satu kali. Ini sudah sangat adil," ujar Nasaruddin.

Dengan keputusan ini, masyarakat memiliki kejelasan lebih awal untuk mengatur agenda, termasuk perencanaan mudik, liburan, maupun kegiatan keluarga dan keagamaan pada tahun 2026. (**/hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN