Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan Usai HUT RI ke‑80

Kalender hari Libur Nasional (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara resmi menetapkan Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini menyusul peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati waktu istirahat yang optimal dalam rangkaian perayaan kemerdekaan.
“Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI ke-80 dengan lebih khidmat dan nyaman, tanpa terbatas oleh padatnya aktivitas kerja keesokan harinya,” ujar juru bicara Kementerian PANRB dalam keterangannya, Rabu (7/8/2025).
Bukan Cuti Bersama, Tapi Libur Nasional
Berbeda dengan cuti bersama yang biasanya berlaku bagi kalangan ASN dan sektor formal tertentu, libur tanggal 18 Agustus ini bersifat libur nasional penuh. Artinya, seluruh instansi pemerintah, sekolah, serta sebagian besar sektor swasta juga akan meliburkan kegiatan operasional pada hari tersebut.
Mendukung Produktivitas dan Wisata Domestik
Penambahan libur ini juga diyakini akan mendukung sektor pariwisata dan ekonomi domestik melalui peningkatan mobilitas masyarakat di akhir pekan panjang (long weekend) 16–18 Agustus 2025.
Dokumen ini akan menjadi acuan resmi bagi semua instansi dan perusahaan dalam penjadwalan kalender kerja tahun 2025. (*)