Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Sekotong NTB

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Dokumentasi KPK)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025) dilansir dari Detik.
Operasi penertiban dilakukan pada 28-29 Oktober 2025 di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi Gakkum Kemenhut bersama Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Sebagai tindak lanjut, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Korem 162/Wira Bhakti memasang papan larangan dan garis PPNS di empat titik strategis, termasuk pintu masuk area tambang, kolam penampung, dan dua lubang tambang utama.
Hasil operasi menunjukkan lebih dari 500 warga lokal masih melakukan penambangan secara manual menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa alat berat.
Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan sosial, melibatkan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
“Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, langkah-langkah penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan,” tutur Dwi. (hm25)
























