Dirjen Pajak Klarifikasi Isu Pajak 25% untuk Uang Pensiun dan Pesangon

Ilustrasi petugas Pajak mengecek tagihan pajak (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Belakangan ini viral di media sosial unggahan yang menyebut bahwa uang pensiun dan pesangon akan dikenakan pajak sebesar 25 persen. Informasi tersebut membuat sebagian masyarakat, khususnya para pensiunan, merasa resah dan kebingungan.
Unggahan itu menampilkan keluhan dari seorang warga bernama Rosul yang mengaku khawatir atas kabar tersebut. Bersama Maksum, ia bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 September 2025, dengan alasan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan saat seseorang masih aktif bekerja.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Melansir laman resmi Pajak.go.id, dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dijelaskan bahwa uang pensiun merupakan objek pajak karena tergolong penghasilan.
Penghasilan didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Namun, terdapat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tetap memperhitungkan batas minimal. Artinya, jika uang pensiun yang diterima masih di bawah PTKP, maka tidak dikenakan pajak.
Iuran Pensiun Belum Pernah Dikenai Pajak
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, iuran untuk program pensiun dan hari tua termasuk komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Dengan demikian, iuran pensiun yang nantinya menjadi uang pensiun belum pernah dikenai pajak sebelumnya.
Oleh sebab itu, ketika uang pensiun diterima, maka statusnya menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Soal Pajak 25% pada Uang Pesangon
Sementara itu, kabar bahwa pesangon dikenai pajak 25% mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Berdasarkan Pasal 5 PP 68/2009, tarif pajak 25% hanya berlaku untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.
Artinya, pesangon di bawah nilai tersebut tidak terkena tarif maksimal.(hm17)


























