Terhindar dari Hukuman Mati, Dua Kurir Sabu di Medan Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis ringan dua kurir sabu seberat 10,9 kg, Imran dan Tarmizi alias Midi. Kedua terdakwa tersebut divonis 18 tahun penjara di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Kamis (6/11/2025).
Vonis majelis hakim menyelamatkan warga Kabupaten Aceh Utara dan warga Kota Tangerang itu dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, hakim juga menghukum mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Menurut hakim, keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasca-membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini bermula saat Tarmizi mengajak Imran ke Jakarta untuk mengantarkan sabu, Senin (3/2/2025) malam. Mereka berangkat dari Aceh Utara mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut, yakni Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.
Tarmizi pun menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat.
Hingga akhirnya petugas BNN berhasil menghentikan mereka di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke halaman parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp10 juta. (hm24)


























