7 Polisi Brimob Lindas Ojol hingga Tewas Langgar Kode Etik, Ditahan 20 Hari di Patsus

Divisi Propam Polri menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar pelindas ojek online. (foto:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) dengan kendaraan taktis (rantis) baracuda hingga tewas, terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan, ketujuh anggota Brimob tersebut saat ini telah ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Daftar Tujuh Polisi yang Diproses
Ketujuh polisi yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Kompol C (duduk di kursi depan), Aipda R (kursi belakang), Bripka R (pengemudi rantis), Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Baca Juga: Ini Wajah 7 Anggota Brimob yang Diperiksa Propam Usai Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis
Propam Polri menegaskan penempatan khusus ini dimaksudkan sebagai penahanan awal agar penyidik dapat mendalami kasus secara intensif. “Klarifikasi akan dilakukan bukan hanya kepada terduga, tetapi juga saksi mata di lapangan,” kata Abdul Karim.
Kronologi Peristiwa
Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas rantis Brimob saat aparat berusaha menerobos kerumunan massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025). Korban sempat dilarikan ke RSCM, namun nyawanya tidak tertolong. Ia kemudian dimakamkan di TPU Karet Bivak.
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Proses Hukum Berlanjut
Abdul Karim memastikan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob tersebut dilakukan secara transparan. “Kami lakukan penempatan khusus di Div Propam Polri sejak 29 Agustus sampai 17 September. Apabila 20 hari dirasa kurang, penempatan khusus dapat diperpanjang,” tuturnya.
Hasil gelar perkara menyimpulkan seluruh personel yang terlibat terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Keputusan terkait hukuman etik dan tindak lanjut pidana masih menunggu proses pemeriksaan lebih dalam. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Daftar Kontroversi DPR RI 2020-2025