PWI Sumut: Pengusiran Wartawan Mistar saat Meliput RDP Langgar UU Pers

Farianda Putra Sinik, Ketua PWI Sumut. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Medan, MISTAR.ID
Pengusiran wartawan Mistar oleh oknum anggota DPRD Sumut saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) menuai kecaman. PWI Sumut menilai tindakan itu melanggar Undang-Undang (UU) Pers.
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengatakan pihaknya menyayangkan dan menyesalkan pengusiran wartawan tersebut.
“Wartawan bekerja sesuai aturan berdasarkan UU Pokok Pers dan dilindungi. Bagi siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Farianda, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Farianda menegaskan RDP di DPRD adalah hal biasa untuk diliput wartawan agar hasilnya diketahui publik. “Namanya RDP ya terbuka untuk umum. Kan dilaksanakan di ranah publik. Kalau katanya RDP itu tertutup, justru jadi pertanyaan besar buat kita kenapa tertutup? Pasti ada apa-apanya, kan?” kata Farianda.
“Seharusnya anggota DPRD Sumut merangkul dan berteman baik dengan wartawan. Di zaman keterbukaan saat ini sudah tidak zamannya lagi menutup informasi, apalagi yang mengusir wartawan adalah oknum anggota DPRD yang notabene terpelajar dan mengetahui aturan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan harian Mistar, Muhammad Ari Agung, diusir secara arogan oleh anggota DPRD Sumut sekaligus Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya, saat pelaksanaan RDP bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara di ruang rapat Komisi E, Senin (15/9/2025).
Insiden terjadi ketika wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung, baru saja memasuki ruang rapat dan mulai mendokumentasikan jalannya RDP. Namun, Edi Surahman tiba-tiba berdiri dari kursi pimpinan rapat dan menegur dengan nada tinggi.
Mendapat perlakuan tersebut, Ari menjelaskan dirinya adalah wartawan yang bertugas meliput kegiatan di DPRD Sumut. “Saya wartawan di sini yang meliput, Pak. Kenapa saya diusir?” tanya Ari heran.
Ketegangan sempat membuat suasana rapat hening. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, yang tengah memaparkan materi, menghentikan presentasinya.
Melihat suasana memanas, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi, langsung melerai dan meminta Ari meninggalkan ruangan karena rapat akan dilanjutkan secara tertutup. (endang/hm25)





















