Rapat DPRD Sumut Terbuka atau Tertutup? Ini Penjelasan dan Polemiknya

Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan di Ruang Komisi E, Senin 15 September 2025. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polemik terkait keterbukaan rapat di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat dan insan pers mempertanyakan sejauh mana transparansi lembaga legislatif tersebut dalam membuka proses pembahasan kebijakan kepada publik.
Isu ini mencuat setelah seorang jurnalis Mistar mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Edi Surahman Sinuraya, saat sedang meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut di ruang rapat komisi.
Menurut jurnalis Mistar, Muhammad Ari, dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik saat mengikuti dan mendokumentasikan rapat tersebut. Namun, Edi Surahman justru membentak dan mempertanyakan kehadirannya di dalam forum.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi, menyatakan rapat tersebut bersifat tertutup. Namun, menurut pengakuan jurnalis yang hadir, tidak ada tanda atau pemberitahuan resmi sebelumnya yang menyatakan bahwa rapat tersebut dilakukan secara tertutup.
“Tidak ada pemberitahuan rapat tertutup, kecuali ucapan Ketua Komisi E Subandi saat kejadian itu berlangsung,” ujar Ari kepada redaksi Mistar, Rabu (17/9/2025).
Biasanya, rapat yang bersifat tertutup dijaga ketat oleh pihak keamanan dan dilengkapi pemberitahuan dari staf atau anggota dewan kepada pihak luar. Namun, tidak ada prosedur itu dijalankan dalam RDP tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut, Lutfi Solihin Sirait, menegaskan rapat DPRD dapat bersifat terbuka atau tertutup, tergantung pada tata tertib dan kesepakatan forum rapat.
“Sifat rapat disesuaikan dengan substansi pembahasan yang telah disepakati bersama dalam forum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Mengacu pada Peraturan DPRD Sumut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sumut, Pasal 102 menjelaskan bahwa:
1. Semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
2. Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, dan rapat dengar pendapat umum.
3. Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat DPRD dapat dinyatakan terbuka atau dinyatakan tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat sesuai dengan substansi yang akan dibahas.
4. Semua rapat di DPRD yang menghasilkan keputusan rapat bersifat kolektif dan kolegial.
5. Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
6. Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD.
7. Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
8. Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
9. Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
Dalam konteks ini, RDP Komisi E bersama Dinas Pendidikan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Sumut Tahun 2025, yang sejatinya termasuk pembahasan publik dan seharusnya terbuka untuk diliput media.
Oleh karena itu, keputusan menjadikan rapat tersebut tertutup tanpa pemberitahuan resmi menuai pertanyaan publik: apa urgensi dan alasan substansial di balik penutupan akses terhadap pembahasan yang berdampak langsung pada alokasi anggaran daerah?
Peristiwa ini menegaskan pentingnya konsistensi dan keterbukaan dalam tata kelola lembaga legislatif, terutama menyangkut hak publik atas informasi dan peran pers dalam melakukan kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab. (ari/hm24)

























