Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi Lahan, Klaim Kuasai Sejak 1942

: Tokoh masyarakat, Hiber Marbun (kaus putih), saat mendampingi warga melakukan aksi penolakan eksekusi. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rencana eksekusi bangunan di lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menuai penolakan keras dari warga. Aksi penolakan disuarakan melalui blokade Jalan Alumunium I, Senin (23/6/2025).
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Hiber Marbun, menyebutkan bahwa warga sudah menempati lahan tersebut sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya sejak tahun 1942.
"Adapun permasalahan tanah ini, sejarah tanah ini mulai dari tahun 1942 sudah diduduki kakek moyang kami. Tahun 1942 sebelum Indonesia merdeka. Artinya, sebelum ada hukum pun kami sudah menguasai lahan ini," ucap Hiber.
Menurut Hiber, klaim sepihak atas kepemilikan tanah oleh pihak yang baru muncul pada tahun 2025 sangat tidak berdasar.
"Sampai sekarang tahun 2025 ada yang mengaku-ngaku bahwa ini adalah tanahnya, (maka) di sini kami harus melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa total luas lahan yang disengketakan sekitar 17 hektare, mencakup ketiga lingkungan tersebut.
"Semua menolak, karena sudah lama tinggal di sini. Hal ini sebenarnya terjadi bahwa ada surat yang masuk sama kami bahwa hari ini mau dilakukan eksekusi terhadap tanah masyarakat. Jadi dengan itu kami bersiap-siap mengadangnya," kata Hiber.
Lebih jauh, ia mengaku bahwa selama ini warga tidak pernah terlibat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa eksekusi ini berkaitan dengan praktik mafia tanah.
"Dari dulu kami tidak pernah berpengadilan warga yang di sini. Ini jelas permainan mafia, berperkara si A dan si B, kalah si A dan menang si B, (kemudian) yang korban adalah kami," tuturnya.
Hiber juga menegaskan, tidak pernah ada mediasi atau penawaran ganti rugi kepada warga.
"Kami tidak ada yang namanya mediasi sama mafia, kami tidak ada yang namanya ganti rugi sama siapa pun. Ini tanah kami, ini milik kami, ini kepunyaan kami,"ujarnya.
Secara hukum, kata dia, yang merasa memiliki lahan seharusnya menggugat langsung warga yang menempatinya, bukan pihak lain.
"Aturannya dari segi hukum, siapa yang mengaku ini punya dia, (maka) kamilah yang harus digugat, bukan orang lain, karena ini kami yang menguasai. Kami tidak ada dilibatkan dalam perkara, tetapi kami jadi korban," katanya.
Hiber pun meminta perhatian serius dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Harus ini disampaikan ke Wali Kota (Medan), Gubernur (Sumatera Utara), Menteri Pertanahan, dan Presiden Prabowo supaya berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Negara ada karena ada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan warga Kelurahan Tanjung Mulia memblokade Jalan Alumunium I sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi yang hendak dilakukan oleh juru sita PN Medan bersama aparat kepolisian. Hingga siang hari, massa masih bertahan di lokasi. (deddy/hm17)