Sunday, November 9, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Taspen Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Begini Faktanya

Mistar.idMinggu, 9 November 2025 08.47
JS
taspen_klarifikasi_isu_kenaikan_gaji_pensiunan_pns_2025_begini_faktanya

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (foto:pinterest/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Media sosial tengah diramaikan dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Dalam unggahan yang beredar luas di Facebook dan platform lainnya, disebutkan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyetujui kenaikan gaji serta pembayaran rapel bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar alias hoaks, seperti dilansir, Minggu (9/11/2025).

Dalam unggahan yang viral, disebutkan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar hukum kenaikan gaji pensiunan agar selaras dengan penyesuaian gaji ASN aktif yang sudah berlaku sejak Oktober 2025.

Disebut pula bahwa pencairan rapel akan dilakukan oleh PT Taspen setelah aturan tersebut disahkan oleh Presiden.

Unggahan ini sontak menarik perhatian publik, terutama kalangan pensiunan yang berharap adanya penyesuaian gaji di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Melalui akun Instagram resminya, @taspen, perusahaan pelat merah tersebut membantah kabar yang beredar. Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk tahun 2025.

“Informasi terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 tidak benar. Sampai saat ini, Taspen masih berpedoman pada peraturan yang berlaku sebelumnya,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.

Taspen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar palsu, terutama yang menyebut angka kenaikan atau jadwal pencairan tanpa dasar hukum resmi.

Faktanya, hingga kini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok dengan kenaikan sekitar 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2024.

Sementara itu, gaji pokok ASN aktif diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut menjadi acuan Taspen dalam melaksanakan pembayaran pensiun.

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 belum resmi diberlakukan, karena PP baru belum diterbitkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui kanal resminya juga telah menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau PT Taspen, dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita serupa.

“Setiap kebijakan terkait gaji dan pensiun ASN hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.

Meski kabar tersebut tidak benar, isu ini tetap menjadi angin segar bagi para pensiunan, yang berharap ada penyesuaian pendapatan seiring inflasi dan kenaikan harga kebutuhan hidup.

Namun hingga kini, belum ada sinyal resmi dari pemerintah terkait revisi PP baru untuk 2025. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN