Begini Cara Urus M-Paspor di Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Jalan Gatot Subroto. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengurus paspor di kantor Imigrasi rumit dan memakan waktu lama. Ternyata, pengurusan paspor saat ini tak sesulit yang dibayangkan, karena sudah serba digital.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan, Uray Avian, menjelaskan saat ini pengurusan paspor sudah sangat mudah, cepat, dan transparan berkat berbagai inovasi layanan berbasis digital.
"Kini masyarakat bisa mendaftar, mengunggah dokumen, hingga memilih jadwal wawancara secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store tanpa harus mengantre panjang di kantor Imigrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (9/11/2025).
Sebelum mendaftar, dijelaskan Uray, pemohon hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk penyesuaian data pribadi.
"Bagi anak di bawah umur, tambahannya berupa KTP dan paspor orang tua, serta mengisi surat pernyataan orang tua yang bisa diperoleh di kantor Imigrasi. Semua data harus sesuai agar proses verifikasi di kantor Imigrasi berjalan lancar," tuturnya.
Setelah seluruh dokumen lengkap, lanjut Uray, pemohon melakukan pendaftaran di M-Paspor. Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat memilih kantor Imigrasi terdekat, menentukan jadwal kedatangan, serta mendapatkan kode billing untuk membayar biaya pengurusan paspor.
"Sistem antrean daring ini membantu mengatur kedatangan pemohon supaya pelayanan di kantor Imigrasi tertib dan efisien. Biaya paspor elektronik baik laminasi atau polikarbonat lima tahun sebesar Rp650 ribu dan biaya paspor elektronik laminasi atau polikarbonat 10 tahun sebesar Rp950 ribu. Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, kantor pos atau minimarket yang bekerja sama dengan Imigrasi," tuturnya.
Usai melakukan pembayaran, sambung dia, pemohon cukup datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk wawancara, verifikasi dokumen, serta pengambilan foto dan juga sidik jari.
"Proses di kantor Imigrasi tidak lama karena seluruh data pemohon sudah terekam di sistem digital. Setelah seluruh tahapan selesai, petugas akan memberikan informasi terkait jadwal pengambilan paspor yang biasanya dalam kurun waktu tiga hingga lima hari kerja. Pemohon juga bisa menggunakan layanan pengiriman paspor melalui Pos Indonesia," ucap Uray.
Uray menuturkan, sistem digital ini menjadi bukti bahwa pelayanan keimigrasian terus bertransformasi menjadi lebih modern dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
"Digitalisasi layanan paspor bagian dari komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Inovasi digitalisasi menjadi bukti Imigrasi bergerak mengikuti perkembangan zaman. Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak hanya mendapat kemudahan, tapi juga kepastian waktu, transparansi biaya, dan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman," kata dia. (hm20)























