Simalungun Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih di Acara Advokasi Penguatan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.(Foto: Diskominfo/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Bupati Anton Achmad Saragih mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun siap memperluas jangkauan perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum.
"Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat, serta memperluas program Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak agar manfaatnya dirasakan hingga ke nagori-nagori," kata Bupati Anton saat menghadiri acara Advokasi Penguatan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Sumatera Utara (Sumut), yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat malam (7/11/2025).
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumut, Surya, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan fondasi sosial dalam pembangunan berkeadilan.
"Perempuan dan anak harus merasakan langsung hadirnya negara dalam bentuk perlindungan, kesempatan, dan keadilan," ujar Surya.
Kemudian, Menteri PPPA, Arifah Choiriyah Fauzi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumut atas upayanya memperkuat kelembagaan PPPA di daerah.
Ia juga mendorong seluruh kabupaten/kota untuk membangun sistem pencegahan kekerasan yang lebih kuat dan berbasis masyarakat.
Di kesempatan lain, Kepala Dinas PPPA Simalungun, Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil advokasi.
Salah satunya adalah memperkuat jejaring perlindungan hukum dan sosial melalui kerja sama lintas lembaga.
"Kami akan melakukan MoU dengan Polres Simalungun dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI. Saat ini prosesnya sedang berjalan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025).
Sri menjelaskan, rencana penandatanganan LPSK RI sudah dibahas sejak pertemuan pada Juli lalu bersama Sekretaris LPSK RI. Langkah ini diambil agar perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
"Kami langsung meminta LPSK untuk bermitra melalui MoU. Karena ketika pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dalam hal bantuan hukum, sosial, atau rehabilitasi bagi korban prostitusi dan kekerasan, lembaga seperti LPSK bisa berkontribusi melalui skema kerja sama dan sharing dengan Pemkab Simalungun," ujarnya.
Selain itu, Dinas PPPA Simalungun juga tengah memetakan desa-desa prioritas untuk memperluas program Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak (DRPLA) serta memperkuat kader perlindungan anak berbasis masyarakat. Edukasi publik tentang pelaporan dini kasus kekerasan pun akan terus digencarkan.
"Masih banyak korban yang enggan melapor karena takut atau malu. Ini yang akan kami ubah melalui pendekatan sosial dan pendampingan psikologis," ujar Sri.
Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan LPSK nantinya akan menjadi tonggak baru bagi sistem perlindungan terpadu di Kabupaten Simalungun.
"Harapannya, tidak ada lagi perempuan dan anak yang merasa sendirian saat menjadi korban kekerasan. Negara harus hadir untuk mereka," katanya. (hm20)























