Saturday, September 6, 2025
home_banner_first
MEDAN

Warga Keluhkan IKD, Fauzi Minta Disdukcapil Medan Masif Lakukan Sosialisasi

journalist-avatar-top
Minggu, 20 Juli 2025 17.10
warga_keluhkan_ikd_fauzi_minta_disdukcapil_medan_masif_lakukan_sosialisasi

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, saat menggelar Sosper di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, menekankan pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh warga. Menurutnya, dokumen seperti KTP menjadi syarat utama dalam berbagai urusan, termasuk saat menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Mau urusan apapun, pasti yang diminta duluan KTP. Oleh karena itu, adminduk adalah dokumen wajib bagi setiap warga,” ujar Fauzi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk, Minggu (20/7/2025).

Kegiatan sosialisasi ini digelar di dua lokasi, yakni Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dan Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Kota. Fauzi mengaku rutin membawa topik adminduk ke daerah pemilihannya agar bisa memastikan seluruh masyarakat telah memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Kalau ada kendala, silakan sampaikan. Ada perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan Disdukcapil Kota Medan yang siap membantu,” ujarnya, seraya menegaskan seluruh pengurusan adminduk gratis.

Warga Keluhkan IKD dan Proses Pindah Domisili

Dalam sesi tanya jawab, seorang warga bernama Ida menyampaikan keluhan terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kerap ditolak saat digunakan untuk check-in hotel oleh anaknya.

“Anak saya sering ke luar kota dan menginap di hotel, tapi IKD-nya sering tidak diterima. Mohon penjelasannya, Pak,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Fauzi meminta Disdukcapil Medan untuk masif melakukan sosialisasi terkait penggunaan dan validitas IKD. “IKD ini belum tersampaikan secara merata ke masyarakat. Sosialisasi harus digencarkan agar tidak membingungkan masyarakat,” kata anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Keluhan lain disampaikan Usmanto, warga yang mengalami kesulitan saat mengurus surat pindah domisili dari Kecamatan Medan Polonia ke Kecamatan Amplas. Ia menyebutkan prosesnya molor dari estimasi seminggu menjadi lebih dari sebulan.

“Saya butuh waktu pasti karena harus melapor ke perusahaan. Tapi ini molor sampai sebulan lebih,” katanya.

Fauzi menyarankan Usmanto segera mengurus surat pindah dari kecamatan asal dan melaporkan ke timnya bila mengalami kendala lanjutan. “Kalau ada hambatan, sampaikan ke tim saya. Nanti kita bantu percepat,” ujarnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan dari Disdukcapil Kota Medan, Kecamatan Medan Amplas, Lurah Harjosari I, dan tokoh masyarakat setempat. (iqbal/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN