SIM Palsu Beredar di Kota Medan, Simak Perbedaannya

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita membeberkan perbedaan SIM palsu dan asli. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Unit Regident Satlantas bersama Unit Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pria terkait pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Jumat (23/5/2025).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyebut pihaknya telah mengecek SIM palsu tersebut dan menemukan beberapa perbedaan, mulai dari hasil cetakan, nomor material SIM, hingga hologram.
“Dari hasil cetakan, nomor material SIM, serta tidak terdata di database,” katanya, Senin (26/5/2025).
Made menjelaskan, ada beberapa konsekuensi jika pengendara menggunakan SIM palsu, mulai dari sanksi hukum, denda, hingga risiko keamanan.
“Menggunakan SIM palsu dapat menyebabkan sanksi hukum yang berat, denda dan hukuman signifikan, serta meningkatkan risiko keamanan bagi diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Parwita pun mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan SIM asli dan palsu.
“Dengan memahami perbedaan antara SIM asli dan palsu, Anda dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan SIM,” ujarnya.
Disinggung soal jumlah SIM yang telah diproduksi pelaku selama setahun terakhir, perwira berpangkat dua melati emas itu masih enggan membeberkannya.
“Nanti kita cek jumlah pastinya. Saat ini pelaku sudah di Satreskrim. Untuk lengkapnya bisa ke Satreskrim,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembuatan SIM palsu dari dua tempat berbeda. Penangkapan itu dilakukan personel Unit Regident Satlantas bersama Unit Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Made mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni Ozlan Iskak Manurung, 48 tahun, warga Jalan HM Said Gang Masjid Nomor 22, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Indra Muhammad Lubis, 42 tahun, warga Jalan Dorowati Gang Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Buat SIM
Penangkapan tersebut, sambung Made, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap Ozlan.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Indra dari sebuah warnet di Kota Medan. Dari tangan Indra, ditemukan satu lembar SIM B1 umum yang diduga palsu.
Berikut beberapa perbedaan antara SIM asli dan palsu:
Perbedaan Fisik
Kualitas kertas: SIM asli memiliki kualitas kertas yang lebih baik dan tidak mudah rusak.
Desain dan layout: SIM asli memiliki desain dan tata letak yang sesuai dengan standar yang ditentukan.
Foto dan tanda tangan: SIM asli memiliki foto dan tanda tangan yang jelas dan sesuai dengan identitas pemilik.
Hologram dan watermark: SIM asli memiliki hologram dan watermark yang sulit ditiru.
Perbedaan Keamanan
Verifikasi online: SIM asli dapat diverifikasi secara online melalui situs web resmi.
Barcode dan chip: SIM asli memiliki barcode dan chip yang berisi informasi tentang pemilik.
Tanda tangan digital: SIM asli memiliki tanda tangan digital yang dapat diverifikasi.
Parwita juga memberikan beberapa tips untuk membedakan SIM asli dan palsu:
Tips Membedakan SIM Asli dan Palsu
Periksa kualitas fisik: Cek kualitas fisik SIM, termasuk kertas dan desain.
Verifikasi online: Lakukan verifikasi melalui situs resmi.
Periksa tanda tangan: Bandingkan tanda tangan pada SIM dengan tanda tangan asli pemilik. (putra/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Grab Hormati Aksi Damai Ojol, Layanan Tetap Berjalan Normal