Satpol PP Medan Akan Pantau Pedagang Angkringan di Gatot Subroto, Pastikan Tak Ada Pungli

pedagang angkringan di Jalan Nibung Raya (foto: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan akan menjadwalkan pemantauan terhadap pedagang angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.
Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan imbauan kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku, termasuk larangan berjualan di atas trotoar.
“Jika memang di atas trotoar tentu melanggar. Makanya akan kita jadwalkan untuk dilakukan pemantauan serta akan memberi imbauan kepada para pedagang untuk mengikuti aturan yang bekerja di Kota Medan,” ucap Yunus saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (7/10/2025).
Selain mengawasi aktivitas berjualan, Yunus juga memastikan bahwa petugas Satpol PP Kota Medan tidak terlibat dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang angkringan.
“Saya kan masih baru juga sebagai Kasatpol PP Kota Medan, makanya akan kita lihat dulu gimana di lapangan. Yang pasti akan ada sanksi tegas jika memang petugas nekat melakukan pungli,” tegasnya.
Menanggapi isu dugaan pungli, Yunus mengimbau para pedagang untuk melaporkan langsung kepada pihak berwajib jika menemukan praktik tersebut.
“Jika memang ada dan memberatkan pedagang, silakan pedagang melapor ke polisi. Pastinya perbuatan itu tidak dibenarkan. Apalagi UMKM merupakan sektor yang terus dikembangkan pasca Covid-19 dan menuju naik kelas,” pungkasnya.