Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
MEDAN

Medan Jadi Prioritas Program PSEL, DLH Siap Olah Sampah Jadi Listrik

Selasa, 7 Oktober 2025 10.38
medan_jadi_prioritas_program_psel_dlh_siap_olah_sampah_jadi_listrik

Flyer Kota Medan terpilih menjadi wilayah prioritas penerapan Program PSEL. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menegaskan pihaknya mendukung penuh strategi nasional Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Saat ini, pihaknya bergerak cepat untuk mengimplementasikan program tersebut, menyusul ditetapkannya Kota Medan sebagai salah satu dari 10 wilayah prioritas nasional.

“Jadi kita (Kota Medan) masuk dalam 10 wilayah awal dalam penerapan Program PSEL ini. Pada 1 Oktober 2025 kita juga mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Pak Mendagri, makanya ini terus kita persiapkan,” ucap Melvi kepada Mistar, Selasa (7/10/2025).

Melvi menyebut, saat ini Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1.700 ton per hari. Bila tidak ditangani dengan baik, Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, diprediksi overload pada tahun 2029.

“Pastinya kita optimis. Kita berharap PSEL ini menjadi terobosan penanganan sampah berbasis hilir sehingga sampah di Kota Medan tidak lagi dianggap sebagai sumber masalah, tetapi menjadi potensi energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Melvi menjelaskan, Program PSEL akan menggunakan teknologi modern untuk mengolah sampah menjadi energi listrik yang bisa dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Manfaatnya akan mengurangi tumpukan sampah di TPA, menambah pasokan listrik ramah lingkungan, membuka lapangan kerja baru, serta menjaga kesehatan dan lingkungan,” katanya.

PSEL: Strategi Nasional Pengelolaan Sampah

Program PSEL merupakan kebijakan nasional dalam mengelola sampah melalui pendekatan konversi energi. Dalam skema ini, Danantara akan bertindak sebagai pelaksana proyek dan PLN sebagai offtaker (pembeli listrik).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan beberapa indikator utama dalam verifikasi daerah pelaksana PSEL, antara lain Minimal menghasilkan 1.000 ton sampah per hari, Ketersediaan lahan untuk fasilitas PSEL, dan Komitmen anggaran dari pemerintah daerah untuk distribusi sampah ke lokasi pengelolaan.

10 Wilayah Prioritas Program PSEL antara lain DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Kota Medan, dan Jawa Barat (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut). (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN