AJI Medan Kecam Anggota DPRD Sumut yang Usir Wartawan Mistar saat RDP

Anggota DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya, saat menunjukkan sikap arogansi terhadap wartawan Mistar. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras tindakan arogansi Edi Surahman Sinuraya, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar, yang mengusir jurnalis Harian Mistar saat melakukan peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi E, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan kronologi yang diterima AJI, jurnalis Muhammad Ari Agung tengah melakukan dokumentasi peliputan ketika Edi tiba-tiba berdiri dari kursi pimpinan rapat dan menegurnya dengan nada tinggi. Wartawan itu pun dipaksa keluar dari ruang rapat dan tak diizinkan melanjutkan tugas jurnalistiknya.
Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ini menunjukkan sikap arogansi anggota DPRD yang lupa bahwa mereka bekerja untuk kepentingan publik. Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kerja wakil rakyat," ujar Tonggo, Selasa (16/9/2025).
Tonggo menekankan tindakan mengusir wartawan tanpa alasan yang sah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, yang menyebutkan penghalang-halangan kerja jurnalistik bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
"Kalau pejabat publik menghalangi kerja pers, berarti mereka belum memahami nilai-nilai demokrasi dan transparansi," katanya.
Insiden ini, lanjut Tonggo, menambah panjang daftar kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Sumatera Utara. Pada tahun 2024, AJI mencatat 27 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi verbal dan fisik.
“Situasi ini menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan pers di daerah,” ucapnya.
Sebagai bentuk sikap terhadap insiden tersebut, AJI Medan menyampaikan tiga poin pernyataan resmi:
1. Mengecam keras tindakan penghalangan kerja jurnalis oleh anggota DPRD Sumut.
2. Mendesak pimpinan DPRD Sumut untuk menegur dan mengingatkan seluruh anggotanya agar menghormati tugas jurnalistik dan tidak menghalangi kerja pers.
3. Mengimbau jurnalis untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan tugas. (amita/hm24)