Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pengawasan Dinas PKPCKTR Lemah, Bangunan Tanpa PBG Makin Menjamur di Kota Medan

journalist-avatar-top
Rabu, 17 September 2025 20.09
pengawasan_dinas_pkpcktr_lemah_bangunan_tanpa_pbg_makin_menjamur_di_kota_medan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejak dilantik pada 21 Agustus 2025, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, dinilai belum menunjukkan kinerja yang signifikan dalam menertibkan bangunan liar dan reklame tak berizin.

Kondisi ini menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, yang menilai lemahnya pengawasan telah menyebabkan menjamurnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di berbagai titik di kota.

“Dalam rapat kemarin sudah kita sampaikan. Sangat banyak bangunan tanpa PBG berdiri, tapi minim penindakan. Beliau (John Ester) memang masih baru, tapi kita akan tetap pantau kinerjanya,” ujar Rajudin kepada Mistar, Rabu (17/9/2025).

Minim Penindakan, Koordinasi Lintas OPD Diperlukan

Rajudin menyarankan agar Dinas PKPCKTR lebih aktif berkoordinasi dengan OPD lain dan aparat kewilayahan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Jumlah personel PKPCKTR jelas tidak cukup memantau seluruh kota. Harus dibangun komunikasi dan kolaborasi lintas sektor agar penindakan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, mulai dari pemberian surat peringatan (SP 1–3) hingga langkah pembongkaran bangunan ilegal.

“Kalau izinnya belum lengkap, pembangunan harus dihentikan. Kalau masih nekat, langsung bongkar,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dorong Penegakan Hukum Pidana bagi Pelanggar Berulang

Rajudin juga menyarankan agar Pemko Medan tidak ragu membawa kasus bangunan liar ke ranah pidana, terutama bagi pelanggaran berulang yang merugikan keuangan daerah.

“Kalau sudah sering melanggar, seret saja ke jalur hukum. Ekspos ke media agar jadi pelajaran bagi masyarakat lain,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ketegasan hukum akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG, yang selama ini belum optimal.

Berdasarkan pantauan lapangan yang dihimpun Mistar, berikut beberapa titik bangunan yang diduga belum memiliki PBG antara lain di Jalan Menteng VII dekat Komplek PIK, Jalan Raya Menteng Simpang Jalan Swadaya, Jalan HM Joni depan Altic House, Jalan Bahagia Simpang Jalan Saudara, Jalan Laksana, dan bangunan mewah Kawasan Stadion Teladan. (rahmad/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN