Tersangka Narkoba di Karo Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 1,48 Gram

Tersangka berikut barang bukti saat berada di dalam ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.(f:Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Sabu seberat 1,48 gram menghantarkan tersangka FIS, 46 tahun, warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, ke jeruji penjara dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.
FIS digrebek jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat berada di dalam rumah pada Kamis (11/9/2025) tengah malam. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu tas sandang warna coklat, serta satu unit HP.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (17/9/2025) malam. "Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Eko Yulianto.
Menurutnya, FIS berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Abay Hasibuan/hm17)