DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa Izin di Sari Rejo dan Sei Deli

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan perwakilan Pemko medan. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait menjamurnya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan.
Kali ini, lembaga legislatif tersebut menyoroti dua bangunan tanpa PBG yang bebas berdiri di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Barat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah bukti lemahnya pengawasan Pemko Medan.
“Bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG ini sangat mencoreng dan contoh buruk Pemko Medan. Ini harus disikapi serius agar tidak terulang. Kita tidak ingin menghambat investasi, tapi harus taat aturan. Kalau melanggar harus kita kasih pelajaran, bukan hanya ketok cantik," tutur El Barino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas DPMPTSP serta pihak kelurahan dan kecamatan, Senin (6/10/2025).
El Barino menyebut, kondisi serupa juga terjadi di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
“Warga sekitar sudah resah karena parit ditutup pengembang untuk dijadikan lahan parkir. Pemko Medan harus merespons aduan ini,” katanya.
Untuk itu, El Barino meminta Pemko Medan agar bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap dua bangunan tersebut.
“Kita minta disegel dan dibongkar bangunannya. Selama izinnya tidak ada, Pemko Medan harus tegas. Sangat banyak kondisi ini kita lihat. Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya,” ucapnya.
Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi Jusuf Ginting, El Barino, SH, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri. (hm27)