Friday, July 4, 2025
home_banner_first
MEDAN

Maraknya Pertambangan Ilegal di Lahan PTPN 1 Picu Rugikan Negara

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 19.35
maraknya_pertambangan_ilegal_di_lahan_ptpn_1_picu_rugikan_negara

Komisi D DPRD Sumut saat RDP bersama PTPN I terkait pengelolaan lahan perkebunan. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Viktor Silaen menilai maraknya pertambangan ilegal di Lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 memicu kerugian negara mencapai Rp930 miliar.

Dia menyesalkan kinerja PTPN 1 terkait pengelolaan lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Bandar Klippa, Saentis, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

“Kita sangat menyesalkan kenapa bisa terjadi kerugian negara yang nyaris menembus Rp1 triliun. Kita harus tegas menuntut persoalan ini,” ujar Viktor saat RDP bersama PTPN I di Ruang Badan Anggaran DPRD Sumut, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diusut dengan melibatkan pihak Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian.

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara 1 menyampaikan kepada DPRD Sumut terkait kerugian senilai Rp930 miliar akibat adanya kegiatan galian C ilegal di lahan seluas 6.131 hektar berdasarkan sertifikat HGU nomor 112/Saentis dan SK BPN nomor 10/HGU/BPN/2004.

“Berdasarkan hasil Investigasi lapangan tim pengamanan aset ditemukan beberapa kegiatan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tanpa izin melakukan galian C di atas aset PTPN I Regional 1,” ujar Kepala Bagian Umum PTPN 1, Edi Ginting pada RDP tersebut.

Dia menyampaikan kegiatan tersebut masih berlangsung dengan membawa keluar hasil galian C berupa material tanah, pasir, batu yang disalurkan ke beberapa Pihak atau Perusahaan secara komersial.

“Kegiatan Galian C tersebut memberikan manfaat ekonomis ataupun keuntungan bagi pelaku dan menyebabkan kerugian besar bagi PTPN I Regional 1, serta merusak lingkungan dan fasilitas sosial seperti jalan umum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Manajemen Aset PTPN 1, Topan Sidabalok mengatakan wilayah perkebunan di Bandar Klippa, dan Batang Kuis, terdapat kegiatan Galian C di beberapa titik lokasi berbeda.

“Kegiatan tersebut telah kami lakukan tindakan tegas dan upaya pencegahan, pelarangan serta pemberhentian kegiatan ilegal tersebut. Namun kegiatan tetap dilakukan berulang kali, bahkan berpindah tempat yang masih menjadi bagian dari area HGU PTPN I meskipun telah dilakukan upaya preventif,” ujarnya.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan galian C ilegal tersebut menciptakan kerugian material, yang mencakup kerugian tanah sebesar Rp328.483.928.571.

“Untuk kerugian immaterial ataupun kerugian produksi perusahaan dengan estimasi kemampuan produktif dalam jangka panjang sebesar Rp602.702.942.832,” ucapnya.

Sebelumnya, PTPN I telah menyampaikan permohonan dan perlindungan kepada pihak kepolisian terkait persoalan yang merugikan negara tersebut. Namun, dicecar anggota Komisi D, Viktor Silaen dan Benny Sihotang. (Ari/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN