Persaudaraan 98 Sumut Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Topan Ginting

Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut, Thomas Jefferson Tarigan didampingi Sekretaris Viktor Sinaga dan Wakil Ketua Nugroho Wicaksono. (foto:DPD Persaudaraan 98 Sumut)
Medan, MISTAR.ID
DPD Persaudaraan 98 Sumatera Utara (Sumut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Kepala Dinas PUPR Sumut non aktif, Topan Obaja Putra Ginting.
"Pertama, kita apresiasi kepada KPK yang berani mengambil tindakan tegas terhadap kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut. Ini langkah berani yang menyentuh inti permasalahan korupsi di Sumut," ujar Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut, Thomas Jefferson Tarigan, Kamis (3/7/2025).
Thomas didampingi Sekretaris DPD Viktor Sinaga dan Wakil Ketua Nugroho Wicaksono mengingatkan KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
"KPK jangan tebang pilih. Jika ada bukti aliran dana yang mengarah pada pihak lain, termasuk dari lingkaran kekuasaan, semua harus ditindak. Jangan hanya mengorbankan lapisan kedua atau ketiga saja. Jika penyidikan menyentuh aktor-aktor kuat di Sumut, itu yang kami harapkan," katanya.
Menurut Thomas, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Topan Ginting sejauh ini masih objektif dan patut didukung.
"Kami akan terus mengawal proses ini. Kita ingin Sumut bersih dari praktik korupsi. Uang rakyat jangan dijarah. Anggaran pembangunan harus digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Thomas juga meminta KPK menelusuri rekam jejak Topan Ginting saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan hingga menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan.
"Kami mendesak KPK mendalami masa jabatan dia sebagai Kadis PU Medan dan Pj Sekda Medan. Apakah ada indikasi korupsi sejak saat itu," tutur Thomas.
Sebelumnya, dalam penggeledahan rumah mewah Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas Nomor 212 C, Kota Medan, Rabu (2/7/2025). KPK menemukan tumpukan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar dan senjata api.
Menanggapi temuan tersebut, Thomas mempertanyakan asal-usul uang dalam jumlah besar yang disimpan di rumah pribadi.
"Uang sebanyak itu, tunai pula, untuk apa? Dari mana asalnya? Apakah ini bagian dari suap atau setoran dari rekanan demi mendapatkan proyek di PUPR Sumut? Ini harus didalami," katanya.
Dia juga menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sumut bersikap terbuka dan objektif dalam menyikapi kasus ini.
"Jangan ada yang ditutupi. Sumut harus dibangun dengan prinsip transparansi. Kalau Pemprov Sumut merasa bersih, buktikan kepada masyarakat," ucapnya.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. (Ial/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Maraknya Pertambangan Ilegal di Lahan PTPN 1 Picu Rugikan Negara