DPRD Sumut Minta PTPN 1 Fasilitasi Lahan Eks HGU untuk Pemakaman Umum

Suasana RDP Komisi D bersama PTPN 1. (Foto:Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta manajemen PTPN 1 agar memberikan akses bagi kelompok masyarakat yang ingin membeli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk keperluan pemakaman umum.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D Benny Sihotang menyoroti persoalan masyarakat di wilayah Medan Helvetia dan Simalingkar yang kesulitan mendapatkan lahan pemakaman akibat keterbatasan tanah dan mahalnya harga.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyayangkan tindakan PTPN 1 justru lebih memprioritaskan kerja sama dengan pengembang besar untuk proyek properti, dibanding kepentingan umum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ada warga datang dengan itikad baik, mau beli lahan untuk kuburan keluarganya, tapi malah ditolak. Kenapa untuk perusahaan Ciputra bisa dijual, tapi untuk warga tidak,” ujarnya saat pelaksanaan RDP bersama PTPN 1 di Ruang Badan Anggaran DPRD Sumut, Kamis (3/7/2025).
Anggota Komisi D lainnya, Viktor Silaen mempertanyakan transparansi mekanisme pelepasan lahan yang dibungkus dengan istilah ‘kemitraan’ atau kompensasi, padahal ujungnya menjadi sertifikat hak milik bagi pengembang.
“Kita ingin tahu harga per meter yang diberikan kepada pengembang. Jangan ada permainan bahasa. Kalau memang sudah dijual, ya katakan dijual,” ujar Politisi Golkar tersebut.
Senada, Anggota Komisi D lainnya, Jumadi, mengatakan lahan tersebut awalnya milik rakyat yang dikelola kolonial dan kemudian dinasionalisasi. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah dan BUMN seperti PTPN 1 berpihak pada kepentingan rakyat.
“Lepaskan dulu HGU-nya, jangan langsung di-KSO-kan dan kemudian jadi milik pengembang. Ini menabrak semangat nasionalisasi,” tuturnya.
Menanggapi permintaan dewan, Kepala Bagian Manajemen Aset PTPN 1, Topan Sidabalok menjelaskan pihaknya tidak menolak permintaan warga, namun harus ada rekomendasi resmi dari pemerintah setempat.
“Kami tidak menolak. Tapi kalau untuk kepentingan umum seperti pemakaman, mekanismenya harus melalui pemerintah daerah atau dinas terkait. Kami tidak bisa sembarangan melepas lahan yang masih berstatus aset,” ucap Topan.
Namun, Benny Sihotang menegaskan masyarakat bersedia membeli secara resmi sesuai ketentuan harga dan aturan yang berlaku.
“Jangan semua dianggap kapitalis. Ini warga yang hanya ingin lahan untuk menguburkan keluarganya. Kalau perlu, ikut saya ke lokasi, lihat sendiri setiap hari ada 40–50 orang meninggal, tempat pemakaman sudah penuh,” tuturnya.
Komisi D juga meminta agar PTPN 1 tidak hanya tunduk pada kepentingan investasi besar. Tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan lahan untuk pemakaman yang semakin mendesak di Kota Medan dan sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D Timbul Jaya Sibarani menyebut persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya dengan menghadirkan instansi lain yang relevan seperti BPN, Pemkab Deli Serdang, dan Dinas Sosial.
“Kalau memang ada perubahan tata ruang, harus diturunkan dulu ke status lain seperti HGB atau HPL sebelum ada kerja sama. Jangan sampai HGU dijadikan celah untuk bisnis properti tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat,” ucap Timbul.
Komisi D juga meminta manajemen PTPN 1 menyampaikan jawaban tertulis dan kronologi lengkap pelepasan lahan eks HGU tersebut pada pelaksanaan RDP berikutnya, yang akan dilakukan bersama Komisi A Bidang Pemerintahan. (Ari/hm18)