DPRD Sumut Tinjau Lahan Perusahaan yang Tidak Memiliki Sertifikat HGU


Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
DPRD Sumatera Utara (Sumut) meninjau lahan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) aktif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan pihaknya mulai melakukan peninjauan ke 1.200 hektar lahan perusahaan yang berada di wilayah Sumut.
“Dari data yang kami terima melalui RDP bersama BPN dan Dinas Perkebunan sebelumnya, sebanyak 1.200 hektar lahan perusahaan tidak memiliki sertifikat HGU aktif di Sumut,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (9/5/2025).
Zeira menyampaikan Komisi A sudah mulai melakukan tinjauan di beberapa wilayah kabupaten/kota di Sumut. Ia menyebut hasil tinjauan Komisi A di Kabupaten Asahan, terdapat sebanyak 4 perusahaan yang tidak memiliki sertifikat HGU resmi.
“Setiap perusahaan rata-rata memiliki luas lahan yang ukurannya lebih dari 13 hektar. Mayoritas perusahaannya memiliki perkebunan kelapa sawit dan karet, kemarin sudah ditinjau di Asahan, setelah ini akan ke daerah lainnya,” ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Terkait laporan tersebut, lanjut Zeira, sejumlah perusahaan yang dilakukan tinjauan tidak memiliki sertifikat HGU aktif dan masih sedang dalam tahap pengurusan.
“Masih banyak sertifikat HGU-nya yang tidak sesuai, dan masih dalam tahap perpanjang. Sehingga kami akan terus meningkatkan pengawasan dari setiap perusahaan tersebut,” katanya.
Zeira mengatakan Komisi A DPRD Sumut terus mendorong setiap perusahaan perkebunan untuk berpedoman melalui Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Mereka harus berpedoman melalui undang-undang yang berlaku, seperti memiliki izin lokasi dan HGU yang resmi, khususnya menunaikan kewajiban plasman 20 persen,” ujar Bendahara PKB Sumut itu.
Dikatakan Zeira, terkait kewenangan izin HGU sudah menjadi kewajiban yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Kewenangan sepenuhnya memang melalui pemerintah pusat. Namun, terkait izin BPK nya kita lihat pada mayoritas perusahaan tersebut terletak diwilayah mana,” katanya.
Dia menambahkan misalnya wilayah di kabupaten/kota harus dibawah naungan Pemda setempat. Jika lintas perbatasan kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi. (Ari/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kloter 08 dan 09 Diisi Penuh Jemaah Haji Asal Kota Medan