Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. (foto: Antarra)
Palembang, MISTAR.ID
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar hakim dalam putusannya.
Suasana ruang sidang sempat haru, dengan tangisan dari keluarga korban yang hadir saat pembacaan vonis. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Insiden penembakan ini terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025.
Dalam peristiwa itu, tiga anggota kepolisian tewas tertembak, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto – Bintara Polsek Negara Batin, dan Bripda (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta – Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.
Penembakan dilakukan oleh Kopda Bazarsah, sementara seorang prajurit lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, turut terlibat dalam praktik perjudian. (mtr/hm24)