Remaja 16 Tahun Pelaku Begal Pedagang Bumbu di Tembung Ditangkap, Dua Rekannya Masih Buron

Pelaku saat diamankan di Polrestabes Medan. (foto:dokumenresmob/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pelaku pembegalan terhadap pedagang bumbu bernama Miron (32) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan. Tersangka merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial EAN, warga Benteng Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Penangkapan ini dibenarkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, pada Senin (11/8/2025).
"Benar, satu dari tiga pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sudah kita tahan," ujar Eko.
Barang Bukti Diamankan, Dua Pelaku Masih DPO
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Eko menyebut bahwa dua pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam proses pengejaran.
"Masih kita kembangkan dan lakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Diketahui, insiden begal ini terjadi pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025 di Jalan Pusaka, Pasar XII, Tembung. Saat itu korban Miron sedang dalam perjalanan menuju Pajak Gambir bersama istrinya, Paramita (31), dan anak mereka untuk berjualan bumbu dapur.
Mereka menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 2981 AJM. Ketika melintasi lokasi kejadian, mereka dihadang oleh tiga pelaku.
Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban, istri, dan anaknya terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang Miron dengan senjata tajam, mengakibatkan luka di tangan korban.
Setelah kejadian tersebut, istri korban segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. (putra/hm27)