Monday, August 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jalinsum Pakpak Bharat-Aceh Putus Total, Diduga Akibat Kesalahan Teknis Proyek APBN

journalist-avatar-top
Senin, 11 Agustus 2025 14.06
jalinsum_pakpak_bharataceh_putus_total_diduga_akibat_kesalahan_teknis_proyek_apbn

Jalinsum di Desa Perolihen, Kecamatan STTUJ, Pakpak Bharat, putus total dan tengah diperbaiki, Senin (11/8/2025). (Foto: Dok Warga/Mistar)

news_banner

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang menghubungkan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Provinsi Aceh putus total, mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh.

Peristiwa ini diduga dipicu kelalaian teknis pelaksanaan proyek penanganan longsoran PPK 2.1 yang dikerjakan PT Karya Anugerah Bersama Permai dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.

Kepala BPBD Kabupaten Pakpak Bharat, Agusman Padang, membenarkan pada titik tersebut sedang berlangsung pekerjaan konstruksi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Satker PJN Wilayah II Sumut.

“Memang sedang ada perbaikan jalan, rencananya akan dibuat jalur pengalihan. Namun, curah hujan tinggi beberapa hari ini membuat badan jalan longsor. Setelah perbaikan sementara, saat ini hanya kendaraan kecil yang bisa melintas,” ujar Agusman melalui pesan WhatsApp pada Mistar, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, warga setempat menilai kerusakan Jalinsum bukan semata akibat bencana alam. Mereka menduga kontraktor melanggar perjanjian kontrak kerja dan melakukan pembelahan badan jalan sebelum mempersiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan.

“Pekerjaan sudah berlangsung sekitar dua bulan. Sepanjang lokasi proyek, beberapa kendaraan mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik, memperparah kemacetan yang sudah terjadi tiga hari terakhir,” kata seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Sumber lain menyebutkan, longsor terjadi akibat metode kerja yang keliru, yakni pematahan badan jalan menggunakan alat berat ekskavator untuk pemasangan gorong-gorong (box culvert) jalur alternatif, sehingga jalan amblas secara tiba-tiba.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor dan BBPJN belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang diperoleh Mistar tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan penanganan longsoran PPK 2.1 tersebut dengan nomor kontrak 02/KTR-APBN/PT.KABP/Bb2-WIL.2.S.2.1/2025, memiliki nilai kontrak Rp4,737 miliar, dengan tanggal kontrak 26 Juni 2025 dan waktu pelaksanaan 165 hari kalender. Penyedia jasa adalah PT Karya Anugerah Bersama Permai, dengan konsultan supervisi PT Dhanrsmantara Consultant, KSO. (manru/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN