Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Minta Pemprov Sumut Segera Beri Kepastian Status ke Tenaga Honorer

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 13.29
dprd_minta_pemprov_sumut_segera_beri_kepastian_status_ke_tenaga_honorer

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Siregar. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Siregar, meminta Gubernur Bobby Nasution bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Sumut segera menindaklanjuti usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Ini momen penting. Kita jangan menunggu sampai kesempatannya lewat. Puluhan ribu guru, tenaga honorer, perawat, dan teknisi yang sudah belasan tahun mengabdi menanti kejelasan status. Mengingat mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa, pengabdiannya harus dihargai dengan langkah nyata,” ujarnya pada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anggota Komisi D tersebut menyampaikan, saat ini tahapan masih dalam tahapan proses pengusulan. Masih ada tahap lanjutan terkait penentuan kuota dan pengangkatan.

“Kalau soal ketersediaan anggaran, itu sudah menjadi tugas kepala daerah dan DPRD memikirkannya. Ingat, guru dan perawat ini adalah rakyat Sumut juga. Mereka layak mendapatkan hak dan penghargaan,” katanya.

Jika pemerintah daerah terlambat atau tidak segera mengajukan usulan, kesempatan berharga tersebut akan terlewatkan.

“Kita tidak ingin menyesal di kemudian hari hanya karena lalai bertindak sekarang. Saya berharap ini menjandi atensi serius Gubsu dan seluruh kepala daerah di Sumut,” ucapnya.

Pengusulan PPPK paruh waktu tersebut mampu menjadi salah satu kado berharga dan indah bagi rakyat Sumut pada momentum delapan dekade usia Indonesia pada 17 Agustus 2025 nantinya.

“Bayangkan, di tengah perayaan kemerdekaan, pemerintah memberikan kepastian kepada mereka yang telah lama mengabdi. Ini akan menjadi hadiah yang tidak akan pernah mereka lupakan seumur hidup,” katanya.

Berdasarkan peraturan di Kementerian PANRB, seluruh tenaga honorer yang terdata di database BKN wajib diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Paling lambat 20 Agustus 2025. (ari/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN