DPRD Minta Bapenda Tinjau Ulang Pajak Hiburan di Medan

Kantor Bapenda Kota Medan. (f: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi III DPRD Kota Medan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meninjau ulang sebagian besar pajak restoran, hotel, dan hiburan di Kota Medan. Langkah ini agar memastikan sistem pemungutan pajak berjalan adil dan akuntabel.
Menanggapi permintaan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Hiburan, Restoran, dan Hotel (HRH) Faisal Siregar, menyebutkan akan mempelajari seluruh rekomendasi yang disampaikan.
“Semua informasi yang masuk pasti kita pelajari, apalagi dari rekan-rekan kita di legislatif. Namun sampai saat ini 80 persen Wajib Pajak (WP) kita patuh dan selalu melapor sesuai waktu yang ditetapkan,” ucap Faisal kepada Mistar, Senin (16/6/2025).
Dikatakannya, dalam memastikan semua pajak yang dilapor pelaku usaha sesuai, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita melalui 7 UPT Bapenda Kota Medan yang tersebar di 21 kecamatan terus melakukan pengawasan. Bahkan kita menyediakan typing box di beberapa lokasi usaha yang termasuk besar agar laporan pajaknya sesuai,” katanya.
Faisal juga berharap kerja sama dari pelaku usaha agar mendaftar sebagai bentuk kepatuhan pajak.
“Kita harap dimasukkan juga ekstensifikasi dari pelaku usaha, sehingga pajak yang kita terima bisa lebih maksimal,” harapnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, Faisal mengaku akan kembali mengingatkan petugas di lapangan agar terus memantau.
“Total WP kita dari bidang Restoran 3.705, Hotel 514 dan Hiburan 593. Pastinya beberapa lokasi usaha yang menjadi perhatian akan kita dalami lagi. Meski begitu, data serta nominal pajak yang disetorkan pelaku usaha tetap tidak bisa kita berikan, karena itu memang dilindungi UU,” tutupnya. (rahmad/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Sumut Minta Pemprov Segera Sediakan Vaksin Flu Babi