Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
MEDAN

1.018 PPPK Pemko Medan Terima SK, Wali Kota Rico Tekankan Integritas

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 17.02
1018_pppk_pemko_medan_terima_sk_wali_kota_rico_tekankan_integritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menyerahkan SK tahap I PPPK di Lapangan Cadika. (foto:diskominfomedan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK Tahap I Tahun Anggaran 2024 ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, usai upacara di Lapangan Cadika, Kecamatan Medan Johor, Rabu (20/8/2025).

Rico menegaskan bahwa SK tersebut bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan dan amanah negara, khususnya Pemko Medan.

“Pegang teguh integritas dan loyalitas. Jadilah aparatur yang bekerja sepenuh hati, mengedepankan kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab dalam setiap tugas,” ucapnya.

Menurutnya, reformasi birokrasi menuntut aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. PPPK diharapkan menjadi motor penggerak tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Selain integritas, Rico juga berpesan agar PPPK terus meningkatkan kompetensi di era digital serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Bangun sinergitas dan etos kerja positif. Saya percaya, dengan semangat dan dedikasi tinggi, saudara dapat menjadi bagian dari perubahan positif di Kota Medan,” ujarnya.

Rico menambahkan, PPPK memiliki kedudukan yang sama mulianya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena sama-sama mengabdi untuk masyarakat dan negara.

“Jadilah kebanggaan bagi Pemko Medan dengan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.

Upacara tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Janry Haposan UP Simanungkalit, Sekda Wiriya Alrahman, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah. (rahmad/hm16)

REPORTER: