Kejar-kejaran di Jalan Alteri, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura

Pria asal Labura berinisial K ditangkap Polres Tanjungbalai. (Foto: Dok. Humas Polres Tanjungbalai/Mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial K alias I, 30 tahun, warga Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap personel Polres Tanjungbalai di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (4/10/2025) pukul 22.25 WIB
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dan sebuah mobil Fortuner hitam bernomor polisi BK 1811 ZX yang ditumpangi K.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba segera bergerak dan mencoba menghentikan kendaraan di sekitar rel kereta api. Namun pengemudi tidak mengindahkan peringatan petugas dan malah melarikan diri menuju Jalan Alteri,” ujar Ipda Ruslan, Minggu (5/10/2025).
Setelah dilakukan pengejaran, mobil akhirnya berhasil dihentikan di depan SPBU Jalan Alteri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah bong dan kaca pirex di dalam tas yang terletak di bangku tengah sebelah kanan mobil.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi tempat ia diduga membuang sebuah plastik hitam dari mobil saat dikejar. Setelah dibuka, ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu seberat kotor 2,87 gram.
Tersangka bersama barang bukti berupa sabu, bong, pireks, dan mobil Fortuner kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polres Tanjungbalai terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Tanjungbalai,” tuturnya. (saufi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Maling Setengah Bugil Gagal Beraksi di Medan Perjuangan