Kasus Pembunuhan Suami, Hukuman Notaris Tiromsi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat diwawancarai seusai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hukuman notaris sekaligus dosen di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang, diperberat dari 18 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Pemberatan hukuman ini tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan No. 2035/PID/2025/PT MDN, yang dilihat Mistar melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (5/10/2025).
“Menerima permintaan banding terdakwa Tiromsi Sitanggang dan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan bandingnya.
Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Tiromsi dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan Tiromsi tetap ditahan.
PT Medan meyakini perbuatan Tiromsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan No. 284/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 17 Juli 2025, yang sebelumnya memvonis Tiromsi dengan hukuman lebih ringan, yaitu 18 tahun penjara.
Meski diperberat, vonis PT Medan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut Tiromsi dengan hukuman mati.
Mengutip dakwaan, Tiromsi dan Grippa Sihotang (DPO) secara bersama-sama membunuh Rusman di kediamannya di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Jumat (22/3/2024).
Tiromsi bersama Grippa, yang merupakan sopir pribadinya, telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Tiromsi mendaftarkan Rusman sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta pada 17 Februari 2024.
Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan Rusman. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto Rusman sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah asuransi tersebut aktif, Rusman diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024 untuk mempercepat proses validasi asuransi dalam memastikan pencairan dana apabila Rusman meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Jumat (22/3/2024) pagi, Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No. 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah Tiromsi, mendengar suara rintihan Rusman dan permintaan tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah tersebut.
Namun, karena Surya tidak mengerti arti ucapan tersebut, ia pun melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan kepada pemilik salon di sebelah rumahnya, Mayline.
Saat masuk ke dalam rumah Tiromsi, Mayline melihat Rusman sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat Mayline bertanya soal kondisi Rusman, Tiromsi mengaku suaminya pingsan.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Suami, Tiromsi Sitanggang: Saya Sangat Bahagia
Tak lama kemudian, Rusman dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, Rusman dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kepada petugas medis, Tiromsi mengaku bahwa suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya. Namun, pihak keluarga Rusman tidak serta-merta menerima alasan tersebut.
Keluarga Rusman merasa ada kejanggalan dalam kematian itu. Sebab, ditemukan luka di bagian kepala, tangan, dan bibir Rusman. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan.
Di situ, keluarga Rusman tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah. Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah jenazah Rusman diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada 27 April 2024.
Berdasarkan hasil visum et repertum, Rusman mengalami pendarahan di rongga kepala akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan kematian karena mati lemas. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar Rusman yang identik dengan darah korban.
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Viral Remaja Diduga Dianiaya Ayah di Asahan Berakhir Damai, Polisi Tetap Awasi