Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Skema Masih Berlaku Sesuai Perpres 63/2022

Ilustrasi BPJS Kesehatan Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tetap dibedakan menurut kelompok kepesertaan.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Iuran bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Beberkan Tujuh Penyakit “Termahal” Sepanjang 2025, Jantung Masih di Puncak
- 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan
- 1% dibayar oleh peserta.
3. Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Bagi pekerja di sektor BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji atau upah, di mana:
- 4% dibayar perusahaan (pemberi kerja), dan
- 1% ditanggung oleh karyawan.
4. Keluarga Tambahan Peserta PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh peserta sendiri.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Peserta mandiri atau bukan pekerja membayar iuran sesuai kelas perawatan:
- Kelas III: Rp 42.000/orang per bulan
- Peserta hanya membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah.
- Kelas II: Rp 100.000/orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000/orang per bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Bagi veteran dan perintis kemerdekaan, serta ahli warisnya, iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali.
Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan ditetapkan: 5% dari biaya pelayanan rawat inap × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), batas maksimum Rp 30 juta, dan bagi peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.
Dengan demikian, skema dan tarif iuran BPJS Kesehatan tetap stabil, dan pemerintah menegaskan belum ada rencana kenaikan dalam waktu dekat.(hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pentingnya Fisioterapi Bagi Anak Cerebral Palsy





















