Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta PBI

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan (foto: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, mengatakan bahwa sasaran utama program pemutihan ditujukan kepada peserta PBI yang masih memiliki tunggakan saat mereka masih berstatus peserta mandiri.
Namun, menurut Arif, program ini masih dalam tahap diskusi yang melibatkan berbagai pihak. “Apapun keputusan pemerintah pusat nanti, BPJS Kesehatan akan siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator,” ujarnya.
Penghapusan utang iuran ini hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi acuan untuk menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran bagi Peserta Miskin, Nilai Pemutihan Lebih dari Rp10 Triliun
Arif menambahkan, tunggakan tersebut dapat diajukan untuk dihapuskan selama ketentuan dan persyaratan sudah sesuai dengan keputusan pemerintah yang akan ditetapkan nanti.
Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa syarat pemutihan iuran dapat diperoleh bagi peserta yang telah beralih ke PBI atau ditanggung pemerintah daerah. Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, kemudian berubah status menjadi peserta PBI, berhak mengajukan pemutihan tunggakan iuran.
“Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Peserta yang dapat menerima pemutihan wajib masuk dalam DTSEN. “Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah,” tuturnya.
(hm17)

























