BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran bagi Peserta Miskin, Nilai Pemutihan Lebih dari Rp10 Triliun


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Karanganyar (Foto: Kompas)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa penghapusan tunggakan iuran atau pemutihan hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.
Kebijakan ini ditujukan bagi peserta mandiri yang sebelumnya menunggak iuran, kemudian beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibayari pemerintah daerah (Pemda).
“Pemutihan itu intinya untuk orang yang pindah komponen. Dulu mandiri, lalu nunggak, tapi sekarang sudah jadi PBI atau PBPU Pemda. Nah, tunggakan itu yang dihapus,” jelas Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Harus Masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN)
Ghufron menegaskan, syarat utama agar tunggakan bisa dihapus adalah peserta tersebut terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang memuat data masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Dia harus masuk DTSN, jadi harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
Nilai Pemutihan Diperkirakan Lebih dari Rp10 Triliun
BPJS Kesehatan saat ini masih menghitung secara detail jumlah peserta dan nilai tunggakan yang akan dihapuskan. Namun, Ghufron memperkirakan total nilai pemutihan iuran bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun.
“Keseluruhannya itu bisa lebih dari Rp10 triliun, tapi belum diputuskan berapa. Masih dalam proses,” ujarnya.
Tidak Ganggu Arus Kas BPJS Kesehatan
Ghufron memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) lembaganya. Sebab, secara akuntansi, penghapusan dilakukan lewat mekanisme write off atau penutupan buku, sehingga beban yang timbul hanya bersifat administratif.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran bisa bermasalah, tapi kalau sesuai target, tidak,” jelasnya.
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun di APBN 2026
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
“Sudah dianggarkan Rp20 triliun sesuai janji Presiden. Itu masuk dalam APBN 2026,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Program pemutihan ini diharapkan meringankan beban masyarakat miskin serta memperluas cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, sejalan dengan komitmen menuju Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
(hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Tinjau RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Kesehatan OptimalBERITA TERPOPULER








Prediksi Flamengo vs Racing Club: Duel Panas Brasil vs Argentina di Semifinal Copa Libertadores 2025

