Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curanmor

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 14.41
polres_pematangsiantar_tangkap_pelaku_curanmor

Pelaku saat diamankan di Polres Pematangsiantar. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Petugas Satreskrim Polres Pematangsianțar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S, 31 tahun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, pencurian terjadi di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (22/4/2025).

"Pelapor Aditia Exaudi Tampubolon, 25 tahun memarkirkan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 4693 LG di teras rumahnya dengan kondisi stang terkunci. Pelapor juga mengunci gerbang rumahnya saat itu," ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Keesokan paginya Aditia terbangun. Namun, saat membuka pintu depan rumah ia melihat sepeda motornya yang terparkir sudah hilang. Pelapor mengecek kondisi gerbang rumah dan posisi gerbang masih tertutup rapat, tapi gembok pagar telah rusak dan posisi gembok ditemukan di bawah kolong mobil.

Atas kejadian tersebut, Aditia membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsianțar dalam nomor laporan LP/B/202/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Sandi menjelaskan, pada Senin (28/4/2025), Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim menangkap S sedang berada di Jalan Sisingamaraja Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Lalu saat dilakukan pengembangan ditemukan sepedamotor pelapor tinggal mesinnya.

"Kemudian kita lakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka ditemukan bodi sepeda motor Jupiter z warna merah yang telah dibongkar. Lalu tersangka S beserta barang bukti di bawa ke Satreskrim," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana. (abdi/hm24)

REPORTER:

RELATED ARTICLES