BBPOM Medan Temukan 570 Kg Mi Basah Berformalin di Pematangsiantar


Temuan mi basah mengandung formalin oleh BBPOM Medan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Martin Suhendri menyampaikan jika pihaknya telah menemukan ratusan kilogram bahan mi basah, yang mengandung formalin di Pasar Tradisional Parluasan Pematangsiantar.
"Kami telah melakukan penindakan di Pematangsiantar pada (21/4/2025) sampai (23/4/2025) dan ditemukan bahan setengah jadi mi basah sebanyak 330 kg dan mi kuning basah yang sudah siap untuk dijual, sebanyak 240 kg," ujarnya saat pemaparan di Kantor BBPOM Medan, Senin (28/4/2025).
Temuan lainnya, dikatakan Martin, berupa 15 botol cairan formalin, air rebusan, bekas air rebusan, drum biru dengan isi bahan kimia, mesin pengaduk tepung, timbangan 10 kg, teko plastik dan gayung.
"Jika dilihat nilai jualnya hampir lewat dari Rp20 juta dan kita masih mengembangkan kasus ini, dengan beberapa prosedur yang akan kita lalui, sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana," tuturnya.
Dijelaskan Martin, bahwa pelaku melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 Junto Pasal 75 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan, untuk diedarkan dengan sengaja dan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.
"Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Pasal 140 Junto Pasal 86 Ayat (2) yang dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000," ucapnya. (berry/hm25)
NEXT ARTICLE
Akomodasi Jemaah Haji di Medan Siap 100 Persen