Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Pematangsiantar Bekuk Pelaku Pencurian Patung Dayok Mirah dan Pengancaman Pakai Senpi

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 16.23
polres_pematangsiantar_bekuk_pelaku_pencurian_patung_dayok_mirah_dan_pengancaman_pakai_senpi

Kapolres beserta jajarannya saat konferensi pers kasus di Polres Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian fasilitas umum Dayok Mirah dan pengancaman menggunakan senjata api (senpi).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi mengatakan kasus pencurian fasilitas umum Dayok Mirah merupakan Icon Kota Pematangsiantar tersebut telah diamankan tersangka S, 31 tahun.

Pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 02.20 wib di Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

"Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian. Ia menaiki Tugu Dayok mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian besok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian mengambil kuningan bagian ekor dan kaki kanan Dayok Mirah lalu menjualnya," katanya saat di konferensi pers di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar, Selasa (29/4/2025).

Dari tersangka S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

"Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan sebagaimana pasal 363 jo 170 KUHPidana," ujarnya.

Sah Udur menambahkan kasus yang kedua terkait pengancaman menggunakan senpi. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/4/2025).

Awalnya masyarakat yang melaksanakan ronda kemudian melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.

Namun, tersangka langsung melakukan perlawanan dengan menyebut sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi, masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka.

"Tersangka S sudah ditahan dijerat pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka S juga sudah residivis," tuturnya.

Sementara itu, Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk yang hadir mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar ini merupakan kejadian kedua kali yang pernah pihaknya laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.

"Tahun lalu kita kehilangan dua kursi santai di Taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya," ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (abdi/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES