Monday, April 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan, Hakim Minta Saksi Ditindaklanjuti Penyidik

journalist-avatar-top
Senin, 28 April 2025 16.21
sidang_perdagangan_sisik_trenggiling_di_asahan_hakim_minta_saksi_ditindaklanjuti_penyidik

Saksi Alfi Hariadi Siregar saat dihadirkan di persidangan pada kasus perdagangan sisik trenggiling. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Hakim Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani yang mempersidangkan kasus perdagangan sisik trenggiling merekomendasikan saksi Alfi Hariadi Siregar, anggota Polri di Polres Asahan untuk ditindaklanjuti ke penyidik.

Sebagaimana diketahui, kasus sisik trenggiling dengan barang bukti sebanyak 1,2 ton ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum LHK pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Berdasarkan hasil persidangan dari sebelumnya hingga saat ini. Hakim di sini menyampaikan bahwa adanya keterlibatan saksi. Namun itu semua adalah kewenangan penyidik, dan dalam persidangan ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk saudara (saksi) atas keterlibatannya,” kata Yanti.

Yanti mengatakan Alfi Hariadi Siregar diyakini dan diduga ada keterlibatan namun tetap memiliki haknya untuk membela diri. Setelah ini, jaksa diminta untuk berkoordinasi kepada penyidik Gakkum LHK terhadap tindak lanjutnya.

Sebelumnya, keterlibatan saksi Alfi diketahui bersama terdakwa Amir Simatupang saat saat mereka bersama dua saksi lainnya yakni Muhammad Yusuf dan Ramadhani Saputra (keduanya anggota TNI AD) hendak mengirim sebanyak 320 kilogram sisik trenggiling ke loket Bus PT RAPI pada tanggal 11 November 2025.

Saat dicecar pertanyaan oleh hakim, Alfi mengelak bahwa ia terlibat dalam pengiriman barang tersebut. Ia mengatakan hanya dimintai tolong saksi untuk membelikan tiket bus dan tak mengetahui akan ada pengiriman sisik trenggiling.

Bahkan, beberapa kali hakim sempat mengingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu sesuai dengan sumpah sebab segala sesuatunya akan ada konsekuensi.

Saksi juga sempat ditanya perihal bukti percakapan dirinya dengan saksi lain melalui ponsel miliknya yang dikatakannya hilang beberapa hari setelah kasus tersebut terungkap serta tetap menyatakan tidak ada melakukan pembahasan sisik trenggiling terhadap dua saksi lainnya dan terdakwa Muhammad Yusuf. (perdana/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES