Perkembangan Kasus Megawati Zebua usai Dilimpahkan ke Polda Sumut


Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua, saat memberikan keterangan usai kasus yang viral di media sosial (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus penganiayaan dan gangguan keselamatan penerbangan yang melibatkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, saat ini sedang diproses Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengungkapkan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Subdit IV Renakta, Ditkrimum Polda Sumut dan masih dalam tahap penyelidikkan.
“Masih belum ada penetapan tersangka, masih dalam tahap penyelidikan. Kita masih memeriksa sejumlah saksi-saksi,” kata Kompol Siti kepada Mistar, Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengonfirmasi bahwa kasus Megawati Zebua telah resmi dilimpahkan ke Polda Sumut sejak Selasa, 22 April 2025.
Ia menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan, mengingat korban, saksi-saksi, serta terlapor lebih banyak beraktivitas di sekitar Kota Medan, Sumut.
“Korban, saksi-saksi, dan terlapor, termasuk Megawati Zebua yang merupakan anggota DPRD Sumut, semua lebih banyak beraktivitas di Medan. Ini menjadi alasan utama pelimpahan kasus ini ke Polda Sumut,” ujar Motivasi, Rabu (23/4/2025) sore.