Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polda Sumut Beberkan Peran Tersangka Peredaran Ekstasi Studio 21

journalist-avatar-top
Jumat, 2 Mei 2025 18.09
polda_sumut_beberkan_peran_tersangka_peredaran_ekstasi_studio_21

Polda Sumut saat menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba di Kota Pematangsiantar. (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Sumut) membeberkan peran 5 orang tersangka yang ditangkap terkait peredaran ekstasi di Studio 21, Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (26/4/2025). Kelimanya yakni Jimmy Sitanggang alias Minok, Ricky Simanjuntak, Gofu, Richard dan Atan Makmur alias Ong.

Polisi awalnya menangkap Ricky Simanjuntak di dalam Bar Studio 21, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Minok di dalam kamar hotel yang masih satu gedung.

"Dari keduanya diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi dan happy five," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (2/5/2025).

Tersangka Minok, kata pria yang disapa Calvin berperan mengatur keluar masuknya ekstasi sekaligus menjadi manajer Studio 21. Kemudian dilanjutkan pengembangan penyidikan dan didapati nama pemasoknya, yakni Gofu.

Polisi menangkap Gofu di sebuah hotel kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir. Puluhan butir ekstasi itu diberikan Gofu kepada Minok untuk diedarkan di THM Studio 21.

Calvin menyebut uang hasil penjualan narkoba disimpan tersangka Richard di rekening pribadinya. Total barang bukti hasil penjualan ekstasi senilai Rp9 juta turut diamankan saat penangkapan.

Selanjutnya, Polisi menangkap Atan Makmur alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berperan sebagai pemasok utama ekstasi yang diedarkan para tersangka lainnya.

Ia memberikan 200 butir pil ekstasi kepada Gofu, selanjutnya diberikan kepada Minok, dan terakhir di tangan Ricky. Kemudian ekstasi itu dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga beragam.

Nama Ong, tak asing di dunia peredaran narkoba, ia merupakan residivis dengan barang bukti 20 ribu pil ekstasi, dan 6 kilogram sabu. Pada 2016, majelis hakim menghukum Ong dengan pidana penjara 8 tahun.

Calvin mengaku dalam kasus Studio 21 masih mengejar sejumlah pelaku lainnya, dan memasukkan nama mereka ke Daftar Pencarian Orang. Pun begitu, ia belum mau membeberkan nama-nama yang dimaksud. (gideon/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES