Polisi Tangkap Pemilik Ekstasi di Studio 21 Siantar


Polisi menggeledah mobil milik Jimmy di parkiran Studio 21 Siantar. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polisi menangkap dua pemilik ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/4/2025) malam.
Dua orang tersebut merupakan pegawai Studio 21 bernama Jimmy Sitanggang dan Ricky Simanjuntak. Keduanya diketahui memiliki ekstasi dan pil happy five dengan total 98 butir.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Pardede mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polda Sumut.
"Polda Sumut yang menangkap. Polres Pematangsiantar hanya mendukung," kata Jonni, Senin (28/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Jimmy. Dari hasil interogasi, Jimmy mengarahkan petugas ke sebuah mobil yang terparkir di Studio 21.
"Dari dalam mobil ditemukan 93 butir ekstasi," kata seorang sumber di lokasi penangkapan.
Petugas lantas menelusuri gedung yang sama. Di sana polisi menemukan Ricky di dalam sebuah kamar. Petugas kemudian menemukan pil happy five sebanyak 5 butir. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polda Sumut. (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Terapis Ditemukan Tewas Mengenaskan di Tempat Usahanya