Sunday, November 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Medan Marelan

Mistar.idMinggu, 9 November 2025 18.11
journalist-avatar-top
KP
polres_pelabuhan_belawan_tangkap_pengedar_dan_dua_pengguna_sabu_di_medan_marelan

Tiga pelaku diamankan polisi bersama barang bukti (Foto: Polres Belawan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan satu orang pengedar dan dua orang pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/11/2025).

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Salman (56) sebagai pengedar, serta Indra (28) dan Kamalia (43) sebagai pengguna.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 4 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet ujung runcing, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, serta uang tunai Rp70.000 hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Komplek Uka. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan di salah satu rumah yang digunakan pelaku Salman untuk transaksi,” ungkap AKP A.R. Riza.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menerangkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika di atas meja di dalam kamar pelaku utama.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN